Jumat, 13 September 2013

AFTA

Di jaman serba canggih dengan teknologi maju seperti sekarang ini, jarak dan waktu bukanlah sebuah halangan lagi. Bahkan dalam bidang perdagangan, saat ini sering digencarkan perdagangan bebas. Tidak tertutup kemungkinan terjadi juga di kawasan ASEAN. ASEAN sendiri adalah persatuan negara-negara asia tenggara, dan mempunyai perjanjian kawasan perdagangan bebas yang disebut AFTA. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
Banyak yang menganggap perjanjian tersebut menjanjikan kemajuan dalam sektor perdagangan di setiap negara anggota AFTA, karena dengan adanya AFTA ini menghapuskan segala tarif dan bukan tarif dalam hal pemasaran. Hal itu juga berimbas dengan daya saing ekonomi, membuat kawasan ASEAN menjadi basis perdagangan dan meningkatkan intensitas perdagangan antar anggota kawasan ASEAN.
Jika ditinjau dari segi manfaat, peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam. Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran. Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu. Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.

Tantangan yang akan dihadapi pun cukup rumit, karena pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar