Di jaman serba canggih dengan teknologi maju seperti sekarang ini,
jarak dan waktu bukanlah sebuah halangan lagi. Bahkan dalam bidang perdagangan,
saat ini sering digencarkan perdagangan bebas. Tidak tertutup kemungkinan
terjadi juga di kawasan ASEAN. ASEAN sendiri adalah persatuan negara-negara
asia tenggara, dan mempunyai perjanjian kawasan perdagangan bebas yang disebut
AFTA. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura
pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
Banyak yang menganggap perjanjian tersebut menjanjikan kemajuan
dalam sektor perdagangan di setiap negara anggota AFTA, karena dengan adanya
AFTA ini menghapuskan segala tarif dan bukan tarif dalam hal pemasaran. Hal itu
juga berimbas dengan daya saing ekonomi, membuat kawasan ASEAN menjadi basis
perdagangan dan meningkatkan intensitas perdagangan antar anggota kawasan
ASEAN.
Jika ditinjau dari segi manfaat, peluang pasar yang semakin besar
dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat
pendapatan masyarakat yang beragam. Biaya produksi yang semakin rendah dan
pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang
modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk
biaya pemasaran. Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di
pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu. Kerjasama
dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis
di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan yang akan dihadapi pun cukup rumit, karena pengusaha/produsen
Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan
bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang
berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar
domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar