Jumat, 03 Mei 2013

EDUCATION


Talking about education, it means the process of gaining knowledge. In fact, we can experience anywhere education. However, there are certain factors one can get a decent education, not everyone can get it. It is that we now face in Indonesia. Education into a new problem which is quite sad to be shown. But we know, education is set up in the National Education System.
Education itself is a conscious and deliberate effort to create an atmosphere of learning and the learning process so that learners are actively developing the potential for him to have the spiritual strength of religious, self-control, personality, intelligence, noble character, and skills needed him, society, nation and state . At least it is written in the Law No. 20 of 2003 on National Education System.
There are general provisions in the national education system, it is literally a national education is education that is based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, which is rooted in religious values, national culture of Indonesia and responsive to the demands of the changing times. Highly reflecting once the Indonesian ideology.
National education serves to develop skills and character development and civilization of the nation's dignity in the context of the intellectual life of the nation, aimed at developing the potential of students to become a man of faith and fear of God Almighty, noble, healthy, knowledgeable, skilled, creative, independent , and become citizens of a democratic and accountable.
Education held in a democratic and fair and not discriminatory to uphold human rights, religious values, cultural values, and national diversity. Education is organized as a single unit with open systems and systemic multimakna. Organized education as a process of acculturation and the empowerment of learners that last a lifetime. Education is also organized by an ex-ample, a willingness to build and develop the creativity of learners in the learning process. Therefore education organized by developing a culture of reading, writing, and numeracy for all members of society. Then, education was organized by empowering all components of the community through participation in the organization and control of the quality of education services.
Every citizen has the same right to obtain quality education. Citizens who have physical, emotional, mental, intellectual, and / or socially entitled to special education. Citizens in remote or underdeveloped and remote indigenous communities are also eligible for special education services. Citizens who have the intelligence and special talents eligible for special education. Every citizen shall have the opportunity to improve education throughout life. Every citizen aged seven to fifteen years of compulsory basic education and every citizen is responsible for the continuity of education.
Government and Local Government the right to direct, guide, assist, and oversee education in accordance with the legislation in force. Government and Local Government shall provide services and facilities, as well as ensure the quality education for every citizen without discrimination. Government and Local Government shall ensure availability of funds for the implementation of education for every citizen aged seven to fifteen years.
Indonesian as state language is the language of instruction in the national education. Local languages ​​can be used as a language of instruction in the early stages of education as necessary in the delivery of knowledge and / or skills. Foreign language can be used as a language of instruction in the educational unit specified to support foreign language learners.
Every citizen over the age of 6 (six) years of compulsory education can follow. Government and Local Government guarantee the implementation of compulsory education at least at the basic education without charging a fee. Compulsory education is a state responsibility held by government institutions, local governments, and society. Provisions regarding compulsory education as defined further stipulated by a Government Regulation.
National education standards consist of content standards, processes, competencies of graduates, staff, facilities and infrastructure, management, financing, and valuation of education must be improved in a planned and regular. National education standards are used as a reference for curriculum development, staff, facilities and infrastructure, management, and financing. Development of national education standards as well as monitoring and reporting achievement nationally implemented by a standardization body, assurance, and quality control of education.
Management of the national education system is the responsibility of the Minister. Government determines national policies and national education standards to ensure the quality of national education. Government and / or local governments hold at least one unit of education at all levels of education to be developed into an international educational unit. Provincial Government to coordinate the provision of education, development of educational personnel, and the provision of education facilities across the Regency / City of primary and secondary education levels. District / City Government manage basic education and secondary education, as well as unit-based education local advantages. Universities have the autonomy to determine policy and in managing educational institutions.
Organizers and / or formal education units established by the Government or the public education legal entity. Education legal entity referred to in function is to provide educational services to students. Legal entity referred to principled non-profit education and can independently manage the funds to advance education unit. Provision of education legal entity governed by its own laws.
Government, local government, board of education, and the school committee / madrasa exercise supervision over the education at all levels and types of education in accordance with their respective authorities. Supervision referred to in done with the principles of transparency and public accountability. The provisions concerning the supervision shall be further referred to the Government Regulation.

Ketuhanan yang berkebudayaan

Ketuhanan merupakan sifat keadaan tuhan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan tuhan dan mempercayainya. Budaya itu sendiri adalah pikiran dan akal budi, yang lebih kita kenal dengan adat istiadat. Lalu berkebudayaan ialah melakukan apa yang menjadi telah menjadi budaya. Jadi, ketuhanan yang berkebudayaan adalah mempercayai adanya tuhan sesuai dengan pikiran dan akal budi.

Dalam hal ini kita melihat Indonesia yang beraneka ragam kebudayaan. Begitu banyak perbedaan-perbedaan yang terlahir di Indonesia, termasuk masalah ketuhanan atau keyakinan serta kepercayaan yang ada. Hal ini karena Indonesia mengakui 6 agama serta kepercayaan-kepercayaan. Terlihat sangat plural sekali.

Dalam buku Negeri Paripurna karangan Yudi Latif, dijelaskan bahwa Indonesia dengan filosofi 'tanah air' dapat  menjadikan masalah ketuhanan sesuai dengan apa yang mereka pikirkan. Justru dengan adanya permasalahan primordialisme, rasa ketuhanan yang berkebudayaan dapat membuatnya menjadi persamaan bukan perbedaan. Bahkan perbedaan seharusnya untuk disatukan bukan untuk dipisahkan. Dengan adanya ketuhanan yang berkebudayaan, bangsa Indonesia yang juga menyerap segala sesuatu dari luar (asing), akan menumbuhkan sendiri rasa ketuhanannya, seperti filosofi tanah air.

PENDIDIKAN


Berbicara tentang pendidikan, berarti berbicara proses mendapatkan ilmu pengetahuan. Bahkan, kita dapat mengalami pendidikan dimana saja. Namun, ada faktor-faktor tertentu seseorang dapat mendapatkan pendidikan yang layak, tidak semua orang bisa mendapatkannya. Hal ini yang sekarang kita hadapi di Indonesia. Pendidikan menjadi masalah baru yang cukup miris untuk diperlihatkan. Padahal kita tahu, pendidikan sudah diatur di dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan itu sendiri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Setidaknya itu yang tertulis dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terdapat ketentuan-ketentuan umum dalam sistem pendidikan nasional, secara harfiah pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sangat mencerminkan sekali dengan ideologi bangsa Indonesia.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan juga diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Karenanya pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Lalu, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil juga berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.

Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.