Berbicara
tentang pendidikan, berarti berbicara proses mendapatkan ilmu pengetahuan.
Bahkan, kita dapat mengalami pendidikan dimana saja. Namun, ada faktor-faktor
tertentu seseorang dapat mendapatkan pendidikan yang layak, tidak semua orang
bisa mendapatkannya. Hal ini yang sekarang kita hadapi di Indonesia. Pendidikan
menjadi masalah baru yang cukup miris untuk diperlihatkan. Padahal kita tahu, pendidikan
sudah diatur di dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan
itu sendiri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Setidaknya itu yang tertulis dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdapat
ketentuan-ketentuan umum dalam sistem pendidikan nasional, secara harfiah
pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman. Sangat mencerminkan sekali dengan ideologi bangsa Indonesia.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan diselenggarakan
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan juga diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran. Karenanya pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat. Lalu, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga
negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil juga berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap warga negara berhak
mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar dan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan
nasional. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap
awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing
peserta didik.
Setiap
warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar
sebagaimana yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
Pengelolaan
sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri. Pemerintah
menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Pemerintah
Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.
Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Badan
hukum pendidikan sebagaimana dimaksud berprinsip nirlaba dan dapat mengelola
dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Ketentuan tentang badan
hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis
pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketentuan
mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar